Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum ASN Pemkab Sukabumi bersama tujuh terduga pelaku lainnya. (Foto: Antara/Aditya Rohman)
"Pada kasus ini kami berhasil menangkap 7 tersangka dan 1 merupakan seorang ASN Pemkab Sukabumi," kata Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Rabu (13/12/2023).
SatreskrimPolres Sukabumi Kota saat mendapatkan laporan tersebut kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap delapan tersangka di tempat berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, menurut Bagus, berawal saat salah seorang tersangka berinisial KH mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi yang menawarkan proyek pengadaan 95 unit telepon genggam kepada korban yakni Agus Salim dengan lama pekerjaan 7 hari pada pertengahan Oktober 2023.
Korban yang tertarik dengan proyek pengadaan itu langsung menyanggupi dan menjalankan proyek itu dengan melibatkan 3 perusahaan CV Anugerah Pratama, PT Anugerah Global Technology, dan PT Kharis Citra Prasada.
Kurang dari sepekan, tepatnya di akhir Oktober, korban kemudian menghubungi tersangka KH untuk memberi tahu untuk menyerahkan 95 unit telepon genggam sesuai dengan jumlah permintaan.
Agar korbannya tidak curiga, tersangka KH meminta korban untuk ketemuan di Pendopo Kabupaten Sukabumi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Kemudian di mereka pun melakukan serah terima barang dengan memindahkan puluhan telepon genggam itu dari mobil korban ke mobil dinas Pemkab Sukabumi yang dibawa oleh tersangka.
Kemudian KH pun meminta korban menunggu di lahan parkir Pendopo Kabupaten Sukabumi, karena tersangka akan menyerahkan barang itu untuk agar bisa dilakukan proses pembayaran.
Namun setelah ditunggu beberapa lama ternyata KH tidak muncul dan nomor teleponnya tidak aktif. Korban yang curiga kemudian mendatangi Kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Palabuhanratu.
Tapi setelah bertemu dengan penjabat BPKAD, ternyata KH bukan merupakan ASN di badan tersebut maupun Pemkab Sukabumi dan tidak mengenalinya.
Merasa ditipu akhirnya korban kembali lagi ke Kota Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Sukabumi.
Personel SatreskrimPolres Sukabumi Kota kemudian membentuk tim dan berhasil menangkap tujuh tersangka di tempat berbeda. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa KH dan rekan-rekannya hanya diperintah oleh BAE dengan imbalan Rp50 juta.
Tidak ingin buruannya melarikan diri, polisi kemudian menangkap BAE di dinas tempatnya bertugas di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan intensif kepada oknum ASN untuk mengungkap perannya dalam jaringan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut," tambahnya.
Bagus mengatakan kerugian korban mencapai Rp1,92 miliar,. Sementara para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan penjara empat tahun, kemudian pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama serta pasal 480 KUHP tentang Penadah atau Pertolongan Jahat yang juga ancaman hukumannya empat tahun penjara. (ant)