Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sudah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya. Foto: Dok Polda Jateng
SEMARANG, (ERAKINI) – Polda Jawa Tengah (Jateng) wewanti-wanti kampanye terbuka Pemilu 2024 yang akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari. Polda Jateng kembali mengingatkan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.
Peringatan itu dikeluarkan lantaran hingga kini masih ditemukan masyarakat yang menggunakan di jalan raya, baik secara perorangan maupun kelompok.
“Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Polda Jateng, kata dia telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat izin kampanye. “Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” tandasnya.
Ia meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat, mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.
“Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,” terangnya
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sudah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya. Hal itu disampaikan Kapolda saat meresmikan Gedung Satpas Polres Boyolali pada Senin (15/1/2024) lalu.
Kata dia, selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.
Untuk itu, dia berharap pada tahapan-tahapan pemilu, terutama saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong
“Oleh karena itu, saya warning kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak coba-coba melakukan kegiatan ini (penggunaan knalpot brong). Kami akan lakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang,” tegasnya
“Jika nanti setelah diberi peringatan ternyata masih ada penggunaan knalpot brong semasa kampanye, mereka akan ditertibkan. Masalah taktis dan teknis itu nanti kewenangan Polri” imbuhnya
Kapolda menyebut, pihaknya sudah berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong di Jawa Tengah.
Secara preemtif, jajaran Polda Jateng telah membuat pengumuman agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan memanggil pihak terkait, dalam hal ini penyelenggara kampanye, agar tidak memakai knalpot brong.
Upaya preemtif juga menyasar hulu hingga hilir. Artinya imbauan tentang bahaya dan larangan knalpot brong tidak hanya menyasar para pengguna sepeda motor tapi juga para perajin dan bengkel-bengkel penyedia knalpot brong.
“Oleh karena itu saya harapkan tidak hanya masyarakat yang patuh untuk tidak menggunakan menggunakan knalpot brong. Artinya para kontestan dan parpol ikut serta mendukung kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban pelaksanaan kampanye yang akan datang,” pungkasnya.