Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta Terancam 15 Tahun Penjara
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya taruna junior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP Jakarta). Para tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, para pelaku diancam Pasal 338 tentang Pembunuhan, Subsider Psal 351 ayat (3) Junto Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Gidion memastikan Polres Metro Jakarta Utara masih terus mengembangkan kasus ini hingga semua fakta terungkap dengan jelas.
Diketahui, taruna tingkat 1 bernama Putu Satria Ananta (19) ditemukan tewas di kamar mandi Kampus STIP, Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (3/5/2024) pagi.
Korban merupakan taruna asal Dusun Bandung, Desa Gunaksa Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali. Usai melakukan pemeriksaan dalam Waktu 24 jam, polisi menetapkan satu tersangka, yakni TRS.
Setelah melakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara, Polres Metro Jakarta Utara kemudian menetapkan tiga tersangka baru pada Rabu (8/5/2024) malam.

















