UMP Jatim 2026 Ditetapkan Rp2,44 Juta, Naik Rp140.895
Thomas Pulungan
SURABAYA, (ERAKINI) – UMP Jatim 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.446.880. Angka ini naik 6,11 persen dari UMP 2025.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa, Selasa (23/12/2025) malam.
UMP Jatim 2026 ini naik sebesar Rp140.895, dan menjadi acuan batas bawah dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam SK tersebut tertulis sejumlah ketentuan yang berlaku setelah penatapan UMP 2026. Ketentuan itu antara lain, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP 226 dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2026. Dalam hal pengusaha tidak memenuhi ketentuan, dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tulis SK tersebut.
Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono sebelumnya mengatakan, penghitungan UMP 2026 mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025.
Komponen penghitungnya yaitu inflasi 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan indeks tertentu atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Sejumlah daerah di Jatim, seperti Ngawi dan Bangkalan, telah menyampaikan usulan UMK setelah mencapai kesepakatan di Dewan Pengupahan Daerah. UMK Surabaya diperkirakan masih yang tertinggi di Jawa Timur, yakni kisaran Rp5,3 juta - Rp5,4 juta.
















