Seluruh gubernur di Indonesia diberi waktu menetapkan Upah Minimum 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI) – Seluruh gubernur di Indonesia diberi waktu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama gubernur sebagai titik sentral, paling lambat 24 Desember,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Tahun 2026 yang digelar secara daring, Rabu (17/12/2025).
Tito mengatakan waktu yang tersedia sangat terbatas atau hanya sekitar tujuh hari, sehingga para gubernur/pemerintah daerah diminta segera menindaklanjutinya secara serius dan terkoordinasi.
Selain wajib menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK. “Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, tapi sifatnya ‘dapat’,” katanya.
Tito menjelaskan, penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Salah satu variabel yang digunakan adalah nilai indeks atau alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9. “Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan, yakni di rentang 0,5 sampai 0,9,” jelas Tito.
Ia menegaskan kebijakan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci.
Tito juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan agar proses penetapan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kemendagri, lanjut Tito, akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi, mana yang sudah selesai dengan baik dan mana yang belum,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan batas waktu penetapan upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli.
Yassierli optimistis kepala daerah mampu menetapkan upah minimum dalam waktu sepekan karena menggunakan formula yang sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa.
Perbedaannya, rentang alfa dalam aturan terbaru meningkat menjadi 0,5–0,9 poin dari sebelumnya 0,1–0,3 poin. “Jadi hanya nilai alfa-nya yang berbeda,” kata Yassierli.
Untuk memastikan ketepatan waktu, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan kepada sejumlah provinsi yang membutuhkan bantuan dalam penetapan upah minimum.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum terbaru, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9 poin.
Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menetapkan rentang alfa sebesar 0,1–0,3 poin. Yassierli berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP terbaru tersebut dapat menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak.