Saksi Akui Adanya Pemberian Uang, Bupati Pekalongan non-aktif Fadia Mengaku Pernah Tombok Rp1miliar
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Saksi-saksi kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan non-aktif Fadia Arafiq dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026).
Saksi dari bekas ajudan mengamini adanya titipan uang dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Peruntukannya salah satunya untuk Tunjangan Hari Raya (THR) hingga pemberian ribuan parsel.
Terdakwa Fadia sendiri pada sidang itu mengaku sering tombok. Salah satunya uang yang dikumpulkan tidak cukup membeli ribuan parsel, pernah tombok hingga Rp1miliar.


















