Tersangka diduga kuat jaringan peredaran gelap narkotika Jakarta - Surabaya. Penangkapan berawal dari tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang menerima informasi adanya paket sabu yang akan dikirim dari Jakarta menuju Surabaya.
Petugas kemudian melakukan pendalaman di Terminal Pulogebang Jakarta, didapati target menaiki Bus Sinar Jaya nopol L 7126 UB menuju Surabaya.
Petugas terus membuntuti bus itu dan ketika bus masuk Rest Area Pekalongan untuk mengisi bahan bakar, petugas mencegatnya.
Hasil interogasi tersangka, kata Brigjen Eko, sabu didapat dari seseorang bernama Iwan Sebastian alias Koh Iwan. Pernah bersama di Lapas Narkotika Cipinang tahun 2019 - 2025.
"Tersangka menjual narkotika jenis sabu itu di daerah Bangkalan Madura, sudah 2 kali. Media komunikasinya menggunakan aplikasi Zangi," jelas Brigjen Eko.
Petugas terus mendalami kasus ini, mengembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka dijerat Tindak pidana narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dan atau setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika Subsidair pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Th 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Th 2026 tentang Penyesuaian Pidana.