Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran bersama prajurit TNI AD saat membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM, di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025). Foto: Dok Korem Lilawangsa
JAKARTA, (ERAKINI) –TNI angkat bicara terkait viralnya video dan konten di media sosial yang menarasikan adanya tindakan kekerasan aparat saat aksi unjuk rasa di Kota Lhokseumawe, Aceh, yang diwarnai pengibaran bendera bulan bintang.
Puspen TNI menyebutkan, peristiwa yang dimaksud terjadi pada Kamis (25/12/2025) pagi hingga Jumat (26/12/2025) dini hari. Kejadian bermula saat sekelompok masyarakat berkumpul, melakukan konvoi, dan menggelar aksi unjuk rasa.
Dalam aksi tersebut, sebagian massa mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.
"Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi," ujar Puspen TNI dalam keterangannya.
Puspen TNI lebih lanjut menjelaskan, dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan Dandim serta Kapolres terkena pukulan dari oknum massa aksi demo. Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan satu orang yang membawa sepucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam.
"Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
Korlap aksi demo juga menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, sebelumya membenarkan adanya pembubaran aksi sekelompok masyarakat yang membawa bendera GAM dan sepucuk senjata api pistol serta senjata tajam rencong.
Pembubaran aksi tersebut berlangsung di jalan nasional lintas Banda Aceh – Medan, tepatnya, Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kolonel Ali Imran mengatakan, prajurit TNI membubarkan aksi ini tanpa kekerasan, melainkan dengan cara persuasif, bahkan mendapat dukungan dari masyarakat.