Kondisi pusat Kota Kuala Simpang yang luluh lantak akibat banjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Antara/Erlangga Bregas Prakoso
ACEH, (ERAKINI) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total rumah rusak akibat bencanabanjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh mencapai 106.058 unit. Kerusakan rumah tersebut tersebar di 18 kabupaten/kota.
“Berdasarkan data per Selasa (16/12), jumlah rumah rusak akibat bencana di wilayah Aceh mencapai 106.058 unit. Kerusakan terdiri dari parah, sedang, dan ringan,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Selasa (16/12/2025).
Abdul Muhari merinci, kerusakan terdiri atas rumah rusak ringan sebanyak 46.779 unit, rumah rusak sedang 22.951 unit, dan rusak berat 36.328 unit.
Data kerusakan rumah tersebut akan menjadi dasar penyusunan dan perencanaan pembangunan hunian bagi korban bencanabanjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh.
“Pembangunan hunian nantinya baik untuk yang direlokasi maupun yang tetap di lokasi awal. Untuk yang tetap di lokasi awal ini khususnya rumah rusak ringan,” katanya.
Sedangkan untuk relokasi, diperuntukkan bagi rumah rusak berat atau hilang. Titik relokasi akan didiskusikan dengan pemerintah daerah setempat serta harus jauh dari potensi bencana.
“Sementara rumah rusak ringan dibangun di kawasan yang ditata sebaik mungkin serta menghindari potensi bencana serupa, termasuk aspek mitigasi, baik struktur bangunan maupun lainnya,” katanya.
Klarifikasi Surat Bantuan
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan hingga kini belum meminta bantuan asing dalam penanganan bencana di wilayahnya. Mualem bahkan mengaku tidak mengetahui adanya surat permintaan bantuan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Saya tidak tahu apa-apa. Sebenarnya keliru, bukan ke PBB, melainkan kepada LSM yang ada di Aceh,” ujar Mualem kepada wartawan, dikutip dari Antara News.
Juru Bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA menilai adanya kesalahpahaman terkait surat Pemprov Aceh tersebut. Surat itu bukan ditujukan kepada PBB, melainkan kepada United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) yang ada di Indonesia.
“Ada salah pemahaman. Itu untuk lembaga yang ada di Indonesia, bukan untuk PBB. Tapi yang terbangun seakan-akan Gubernur mengirim surat ke PBB. Padahal, lembaga tersebut sudah ada dan mereka juga memiliki program di Aceh,” kata Muhammad MTA.
Ia menjelaskan, bencana di Aceh masih berstatus tingkat provinsi. Pemerintah pusat dalam hal ini melakukan supervisi dan menjadi prioritas. Karena masih berstatus bencana provinsi, Pemerintah Aceh memandang perlu melakukan langkah-langkah penting, salah satunya mengundang beberapa lembaga yang konsen terhadap penanganan kebencanaan, termasuk program pemulihan pascabencana.
Namun yang dipersepsikan, kata dia, seakan-akan Gubernur Aceh melangkahi Presiden Prabowo dengan mengirim langsung surat ke PBB, sehingga menimbulkan pro dan kontra.
Menurut dia, Tim Komunikasi Presiden telah menanyakan hal ini dan setelah dijelaskan akhirnya memahami serta menyambut positif selama dalam rangka menggalang dukungan.
“Apalagi mereka (UNDP-UNICEF) merupakan mitra strategis pemerintah dalam program pembangunan Indonesia, termasuk pendampingan anak-anak,” kata Muhammad.