Catat! Begini Aturan Uji Emisi Khusus Angkutan Umum
Akhmad Baihaqi Arsyad
KOTA BOGOR, (ERAKINI) - Aturan uji emisi yang berbarengan dengan uji KIR pada angkutan umum kota (angkot), angkutan umum lain serta angkutan barang, maksimal dua kali gagal dalam tiga kali kesempatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat Eko Prabowo di Kota Bogor, Sabtu (2/9/2023).
"Angkot kan ada penyaringannya di uji KIR. Kalau angkutan umum, angkutan barang itu di kita KIR diuji emisinya. Kalau enggak lolos ya diperbaiki, kalau tidak lolos sampai tiga kali ya kita menyarankan plat hitam, tidak mengangkut lagi," katanya.
Untuk mengimplementasikan aturan pemerintah mengenai uji emisi kendaraan umum dan mengurangi lalu lalang kendaraan untuk menurunkan polusi udara, menurutnya, Dishub mengajak kesadaran pemilik kendaraan umum untuk melaksanakan uji emisi.
Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan instruksi wali kota nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor yang diluarkan pada Jumat (28/8/2023).
Instruksi tersebut sebagai turunan dari Inmedgari) nomor 2 tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Telah disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya bahwa hasil kajian bersama peneliti IPB University, pencemaran udara salah satunya di dominasi dari kendaraan.

















