KAI Sesalkan Kecelakaan di Pasuruan, Minta Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesalkan terjadinya kecelakaan antara mobil minibus dengan KA Pandalungan relasi Gambir-Jember di JPL 146 kilometer 70+8/9 Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (7/5/2024).
Dalam insiden tersebut terdapat empat korban meninggal dan tiga luka-luka pada pihak pengendara mobil. Sementara seluruh penumpang dan kru kereta api, dalam kondisi selamat. Para korban diketahui merupakan keluarga dari Pengasuh Ponpes Sidogiri.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan persnya.
Akibat insiden ini, kata dia, KA Pandalungan mengalami keterlambatan, serta mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.
Untuk itu, Agus mengingatkan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.

















