Tok! Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Hukuman Mati
Abdul Rahman Ahdori
INDRAMAYU, (ERAKINI) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," ujar Wimmy saat membacakan amar putusan seperti dilansir dari Antara, Rabu.
Menurut Majelis Hakim, Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyebut pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung, apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan 10 tahun.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa, terutama terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif.
"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta, dan super mala in se," kata Wimmy.
Hakim menegaskan pidana mati dalam perkara tersebut tidak semata-mata sebagai bentuk pembalasan, melainkan juga untuk melindungi masyarakat melalui efek pencegahan, baik pencegahan umum (general prevention) maupun pencegahan khusus (special prevention).


















