Hakim PN Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat terlibat suap vonis bebas kasus minyak (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng oleh ulah oknum aparat hukum. Empat hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam kasus suap senilai Rp22,5 miliar terkait vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.
Para hakim yang terlibat adalah Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Jakarta Selatan; Djuyamto, pada PN Jakarta Selatan; serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, dari PN Jakarta Pusat.
Keempat orang itu diduga menerima suap dalam proses pemberian vonis lepas terhadap tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Kasus ini terjadi pada periode 2021 hingga 2022. Saat itu, hakim Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto diduga bersekongkol dalam upaya manipulasi hukum bersama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Selain itu, Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengacara para terdakwa, serta Wahyu Gunawan, panitera muda di PN Jakarta Utara, turut diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.
Suap terhadap hakim ternyata tidak hanya terjadi kali ini saja, hampir setiap tahun kasus ini terjadi di Indonesia. Berikut ini deretan kasus yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri di Indonesia.
Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakimPengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain 3 hakim, Kejagung turut menangkap pengacara Ronald Rannur, Lisa Rahmat (LR).
"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Kejagung mengindikasi kuat ketiga hakim menerima suap dari Lisa Rahmat untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kediaman para tersangka di 6 lokasi.
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelasnya.
Total suap yang diterima seluruh tersangka dari 1 kasus vonis bebas Ronald Tannur yakni Rp3,5 miliar.
Suap Hakim dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Kediri
HakimPengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman, dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp300 juta terkait perkara korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya di Kediri. Uang tersebut diterima dengan tujuan untuk meringankan vonis terhadap terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan yang berlangsung di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/8/2023), Dede mengungkap bahwa ia bertemu dengan Yuda, seorang pengacara yang menangani kasus tersebut. Yuda disebut membawa informasi penting terkait adanya pertemuan antara hakim ad hoc Kusdarwanto, dua jaksa, dan pihak keluarga terdakwa.
Nama Pinangki Sirna Malasari mencuat dalam skandal besar yang mengguncang institusi Kejaksaan Agung pada tahun 2021. Saat itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II di Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia terseret dalam kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Pinangki.
Ia dinyatakan bersalah menerima uang suap sebesar 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra sebagai imbalan atas upayanya mengurus fatwa Mahkamah Agung yang bertujuan untuk menghapus status buron Djoko. Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta terlibat dalam permufakatan jahat.