Atensi Kasus Brigadir N, LPSK Nyatakan Siap Lindungi Saksi-Buka Peluang Justice Collaborator
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan atensi khusus terhadap kasus meninggalnya anggota Propam Polda NTB Brigadir N di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025 lalu.
Dalam kasus tersebut, Polda NTB telah menetapkan 3 tersangka Kompol IMY, Ipda HC, dan MPS dalam dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
















