Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Jakarta Timur Ditangkap di Sukabumi
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku George Sugama Halim (GSH) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa terduga pelaku GSH ditangkap pada Minggu malam (15/12) di Hotel Anugerah, Sukabumi. Penangkapan ini melibatkan personel gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur.
Nicolas pun menegaskan bahwa pelaku tidak kebal hukum. Ia memastikan saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Nicolas dalam keterangan resminya, Senin (16/12/2024).
Menurut Nicolas, penyidik saat ini sedang mengumpulkan alat bukti tambahan. Jika dua alat bukti yang cukup ditemukan, langkah hukum selanjutnya akan segera diambil.
Polres Metro Jakarta Timur juga telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Terduga pelaku GSH kini terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,5 tahun.
Diketahui, kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada 18 Oktober 2024. Peristiwa penganiayaan tersebut sempat viral setelah sebuah video beredar di media sosial X.

















