Proses PPDD 2024 Jawa Tengah untuk jenjang SMA dan SMK negeri akan dimulai Selasa (11/6/2024), dengan pembuatan akun. Foto: Ilustrasi/Disdik Jateng
SEMARANG, (ERAKINI) - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDD) 2024 Jawa Tengah (Jateng) untuk jenjang SMA dan SMK negeri akan dimulai Selasa (11/6/2024) besok. Proses PPDB 2024 dimulai dengan pembuatan akun.
Mengutip Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengan Nomor: 420/04794 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Negeri, jadwal pembuatan akun dan verfikasi berkas akan dimulai 11-24 Juni 2024. Berikut jadwal lengkapnya:
Pembuatan akun dan verifikasi berkas: 11-24 Juni 2024.
Pengajuan akun daring berlangsung setiap harinya mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB sesuai jadwal.
Verifikasi berkas dilakukan di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah mulai 11 Juni hingga 24 Juni 2024. Layanan tersedia pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
Verifikasi berkas terakhir dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024 dan ditutup pukul 15.30 WIB.
Aktivasi Akun: 11–24 Juni 2024, daring mulai pukul 00.00-23.59 WIB. Pada tanggal 24 Juni 2024, aktivasi ditutup pukul 15.30 WIB.
Pendaftaran dan perubahan pilihan: 24-27 Juni 2024, daring mulai pukul 06.00 hingga 23.59 WIB. Pendaftaran ditutup pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
Masa Tenang: 28-30 Juni 2024.
Pengumuman Hasil: 1 Juli 2024.
Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024.
Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024.
Daftar Ulang bagi CPD Cadangan (jika ada yang lulus Seleksi PPDB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang): 16-17 Juli 2024.
Awal Tahun Ajaran Baru: 22 Juli 2024.
Perlu dicatat bahwa calon peserta didik baru (CPDB) hanya memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua pilihan sekolah, yakni 1 dalam wilayah zonasi dan 1 di luar wilayah zonasi.
CPDB yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
CPDB dapat mengubah pilihan sekolah, kecuali Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat mengubah pilihan menjadi jalur prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran di jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
PPDB SMA Jateng dilaksanakan melalui 4 jalur, yakni Jalur Zonasi yang terdiri atas Zonasi Reguler dan Zonasi Khusus. Lalu, Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan anak tidak sekolah (ATS). Selanjutnya, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi. Berikut persyaratannya:
1. Jalur Zonasi:
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor semester I-V SMP/sederajat.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.
f. Bagi CPDB dari pondok pesantren, harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
2. Jalur Afirmasi:
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor semester I – V SMP/sederajat.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
e. KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.
f. Bagi CPDB dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola Kemendikbudristek atau pada EMIS yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah yang bersangkutan.
h. CPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas
3.Jalur Perpindahan Orang Tua:
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor semester I-V SMP/sederajat.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan belum menikah.
e. CPDB yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
f. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 tahun.
g. KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru/tenaga kependidikan.
h. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh pimpinan orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.
i. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi harus didukung dengan Surat Keterangan dari kepala sekolah.
4. Jalur Prestasi:
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor semester I-V SMP/sederajat.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah.
d. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi harus didukung dengan Surat Keterangan kepala sekolah.
e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
f. KK yang masih berlaku.
1. CPDB menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
2. Mengakses situs PPDB Daring di https://ppdb.jatengprov.go.id.
3. Mengisi formulir ajuan akun dan melakukan aktivasi akun daring dengan login menggunakan NISN dan Password.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Mengunggah dokumen persyaratan sesuai yang ditentukan dalam sistem aplikasi.
6. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada sekolah yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.
7. Berkas-berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh sekolah. CPDB yang berkasnya telah sesuai akan memperoleh Token untuk aktivasi, sementara yang belum memenuhi syarat harus memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
8. CPDB yang sudah mendaftar secara daring akan mendapatkan nomor pendaftaran.
9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.