Pemkot Bogor telah merilis jadwal pendaftaran PPDB jenjang SMP tahun ajaran 2024/2025. Foto: Ilustrasi/Ist
BOGOR, (ERAKINI) - Pemkot Bogor telah merilis jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP negeri tahun ajaran 2024/2025. PPDB SMP tahun 2024 masih terdiri atas 5 jalur.
PPDB jenjang SMP dimulai dari pendaftaran, seleksi, sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online. Berikut jalur PPDB SMP negeri di Kota Bogor tahun 2024:
1. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan khusus bagi warga Kota Bogor dari keluarga tidak mampu (KETM) dan calon peserta didik yang tinggal di panti asuhan, dengan domisili terdekat dari sekolah yang dituju.
Kuota calon peserta didik sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diperuntukkan khusus bagi calon peserta didik baru Kota Bogor yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Kuota calon peserta didik anak berkebutuhan khusus (ABK) sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Maslahat Guru/Tenaga Kependidikan
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Maslahat Guru/ Tenaga Kependidikan adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan ke wilayah Kota Bogor dan Maslahat Guru/Tenaga Kependidikan dimana orang tua/walinya sebagai guru dan/atau tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.
Kuota calon peserta didik yang dituju sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik dan Prestasi Nilai Rapor
Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik dan Prestasi Nilai Rapor adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kuota calon peserta didik yang dituju sebanyak 20 persen dari daya tampung sekolah (Kota Bogor 90 persen, Luar Kota Bogor 10 persen).
5. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi, adalah jalur yang dilaksanakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Kuota calon peserta didik yang dituju sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan
Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik dan Prestasi Nilai Rapor
Tahapan:
Pembuatan dan Pendistribusian Akun: 1-19 Mei 2024
Input, Upload, Pilih Jalur, Verifikasi, dan Validasi: 20 Mei - 16 Juni 2024
Pendaftaran, Verifikasi, dan Validasi: 19-21 Juni 2024
Pengesahan: 25 Juni 2024
Pengumuman: 26 Juni 2024
Daftar Ulang Tahap I: 27-28 Juni 2024
Tahap II:
Jalur Zonasi
Tahapan:
Pendaftaran, Verifikasi, dan Validasi: 1-5 Juli 2024
Pengesahan: 6 Juli 2024
Pengumuman: 10 Juli 2024
Daftar Ulang Tahap II: 9-10 Juli 2024
Persyaratan Umum:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang tua.
Surat keterangan tidak sedang bersekolah (untuk lulusan sebelum tahun 2024).
Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2024.
Surat keterangan kematian/surat keterangan cerai/surat penetapan pengadilan (Bagi yang nama orang tua siswa berbeda antara Kartu Keluarga dengan Akta Kelahiran/Rapor).
Fotokopi Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir (apabila belum memiliki Akta Lahir).
Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan asal (apabila ijazah asli belum ada).
Rapor asli (halaman identitas di scan dan diupload di web PPDB).
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (Asli discan dan diupload ke web PPDB).
Tes.
Persyaratan Khusus
A. Jalur Afirmasi
Kartu Program Indonesia Pintar (KIP/PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam DAPODIK dan DTKS Dinas Sosial.
Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial.
Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Foto calon peserta didik baru di depan rumah sesuai dengan alamat di kartu keluarga.
Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Afirmasi.
B. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Surat keterangan dari psikolog, (dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan).
Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian urusan pemerintahan di bidang sosial.
Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
C. Jalur Perpindahan Orang Tua, Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan yang diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik baru yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
Maslahat Guru/Tenaga Kependidikan:
Surat keterangan mengajar/bertugas dari Kepala Sekolah.
Surat keputusan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
Sertifikat pendidik (jika ada).
Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Maslahat Guru/Tenaga Kependidikan.
D. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik dan Prestasi Nilai Rapor
Prestasi Akademik/Non Akademik:
Piagam/Sertifikat kejuaraan.
Foto dan/atau video pada saat mengikuti perlombaan/kejuaraan.
Sertifikat/surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kota Bogor untuk apresiasi Tahfidz Quran dan/atau prestasi di bidang keagamaan lainnya.
Surat Keterangan Prestasi dari Kepala Sekolah.
Surat Pernyataan dari induk organisasi yang menyatakan kebenaran piagam/sertifikat kejuaraan, jika kejuaraan/perlombaan/kompetisi diselenggarakan oleh induk organisasi.
Prestasi Nilai Rapor:
Rapor asli.
Nilai rapor 5 semester dari kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), kelas 6 (semester 1).
Surat keterangan peringkat 1-2 di kelas dari Kepala Sekolah.
Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik dan Prestasi Nilai Rapor.
E. Jalur Zonasi
Titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan alamat yang tercantum di KK.
Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai dengan titik koordinat yang diinput dan alamat KK.
Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Zonasi.