Pendapatan Lurah di Jakarta tergolong tinggi. Seorang Lurah bisa mendapatkan tambahan tunjangan hingga puluhan juta rupiah. Foto: Ilustrasi/Dok DPRD DKI Jakarta
JAKARTA, (ERAKINI) - Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Eric Dasya Refanda, menjadi sorotan karena meminjam uang alias ngutang ke sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebesar Rp17 juta. Berapa gaji Lurah di Jakarta sampai harus ke ?
Pendapatan Lurah di Jakarta tergolong tinggi, jauh dibanding para petugas PSSU. Gaji seorang Lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, seiring dengan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran gaji tersebut ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) atau lama masa kerja dalam golongan tertentu.
Berdasarkan PP Nomor 100 Tahun 2000, jabatan Lurah diisi oleh PNS dengan golongan minimal III-B hingga III-D. Berikut rincian gaji pokok Lurah berdasarkan golongan:
- Golongan III-B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan III-C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan III-D: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Namun, angka tersebut merupakan gaji pokok saja. Sebab, seorang Lurah juga menerima berbagai tunjangan, yang besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur dengan mengacu pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta, seorang Lurah mendapatkan tambahan tunjangan cukup besar. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, Lurah mendapat tunjangan sebesar Rp27.000.000, sedangkan wakil lurah menerima sekitar Rp26.190.000.
Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan kinerja daerah (TKD) yang terdiri dari TKD statis dan TKD dinamis. Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, PNS juga berhak atas tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, petugas PPSU di DKI Jakarta hanya mendapatkan penghasilan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yakni sekitar Rp5.396.791 per bulan. Selain gaji pokok, para petugas yang dikenal sebagai "pasukan oranye" ini juga mendapatkan fasilitas tambahan, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Diketahui, Eric Dasya Refanda kini sudah dibebastugaskan dari jabatannya buntut utang ke PSSU tersebut. “Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu. Untuk Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh),” ujar Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).
Munjirin menjelaskan bahwa pembebasan tugas ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta sejumlah aturan turunan lainnya seperti Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024.
“Ini bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan,” tegas Munjirin.
Sementara itu, Camat Duren Sawit Kelik Sutanto menjelaskan bahwa tindakan Lurah Eric bukan berupa pengambilan gaji PPSU, melainkan meminjam uang secara pribadi sebagaimana layaknya teman.
“Hari Kamis (19/6) saya langsung panggil lurahnya dan saya mintai keterangan. Ternyata benar meminjam uang ke tiga orang PPSU, dan statusnya saat dipanggil sudah dilunasi hari Rabu,” ujar Kelik.
Kelik menyebut total utang yang dipinjam oleh Lurah Eric sebesar Rp17 juta. Uang itu diketahui dipakai oleh Lurah Eric untuk kebutuhan sehari-hari hingga membayar keperluan anak sekolah.