5 Fakta Kasus Pelecehan Pasien di Klinik Tangerang
Abdul Rahman Ahdori
TANGERANG, (ERAKINI) - Seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang perawat di sebuah klinik di Kota Tangerang, Banten.
Peristiwa ini terjadi saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
"Itu benar ada laporan, kita terima tanggal 25 Agustus kemarin," kata Zain pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Korban datang ke klinik tersebut karena mengalami menstruasi yang tidak lancar dan mengaku dilecehkan selama pemeriksaan berlangsung. Berikut adalah beberapa fakta terkait kasus ini:
1. Pelaku Bukan Dokter
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku sebenarnya bukan seorang dokter, melainkan seorang perawat.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, menjelaskan, "Hasil dari penyidikan, didapatkan fakta bahwa yang bersangkutan dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan, bukan sebagai dokter/tenaga medis," tuturnya.
1. Izin Klinik Mati

















