Sosok Pasutri yang Ditangkap Polisi Usai Live Sex di Internet
Abdul Rahman Ahdori
PANGANDARAN, (ERAKINI) - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil meringkus pasangan suami istri terlibat kasus pornografi di internet. Keduanya yaitu WJC (24) dan istrinya, E (25) warga Pangandaran, Jawa Barat.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, motivasi pasutri tersebut melakukan aksi tak senonoh yang disiarkan secara langsung di aplikasi Hot 55 dan Papaya, untuk mendapatkan keuntungan.
"Kasus ini terungkap setelah rekaman aksi mereka beredar luas di media sosial. Kemudian kami menangkap pasangan tersebut di sebuah kawasan perumahan yang berlokasi di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran pada Jumat (13/6/2025)," ujar Kapolres, Rabu (25/6/2025).
Menurut polisi, dalam satu hari, mereka bisa tampil selama tiga jam yang dilakukan pada waktu malam hari. Selain melalui dua aplikasi tersebut, pasangan itu juga menawarkan layanan tontonan langsung secara pribadi kepada pelanggan melalui aplikasi WhatsApp atau layanan panggilan video seks (VCS).















