Motor ASN di Jaksel Diderek karena Langgar Aturan Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menindak aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Sejumlah sepeda motor milik ASN yang kedapatan dibawa ke kantor diderek sebagai bentuk penegakan aturan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, mengatakan, yang masih menggunakan kendaraan pribadi tidak diizinkan memasuki area parkir kantor dan kendaraannya didata sebagai bentuk pembinaan.


















