Aturan Baru, ASN Kini Bisa Bekerja Fleksibel dari Lokasi Mana Saja
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah membuka peluang baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, untuk menjalankan tugas dari lokasi mana pun atau Work From Anywhere (WFA) serta memiliki jam kerja yang lebih fleksibel. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) yang diundangkan pada 21 April 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas dinamika dunia kerja yang semakin menuntut profesionalisme sekaligus produktivitas tinggi. Dia menyebut fleksibilitas kerja menjadi solusi strategis untuk menjaga semangat dan efektivitas ASN.
“Fleksibilitas kerja merupakan jawaban atas kebutuhan zaman yang kian dinamis,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).
PermenPANRB ini, lanjut Nanik diharapkan menjadi pedoman hukum bagi lembaga pemerintahan dalam menerapkan sistem kerja fleksibel, baik dari sisi lokasi seperti kantor, rumah, atau tempat lain, maupun dari sisi waktu kerja yang menyesuaikan kebutuhan instansi dan karakteristik tugas.
Nanik menekankan, meski fleksibel, kualitas layanan publik dan kinerja pemerintahan tidak boleh menurun. Justru, kebijakan ini diharapkan mendorong ASN untuk lebih adaptif dan mampu menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa setiap instansi diberikan ruang untuk merancang skema fleksibilitas kerja yang sesuai, asalkan tetap fokus pada pencapaian kinerja dan akuntabilitas.















