Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama
Thomas Pulungan
INDRAMAYU, (ERAKINI) - Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024). JPU yakin Panji Gumilang melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Rama Eka Darma saat membacakan tuntutan.
JPU menyatakan terdakwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan. Atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua.
Menanggapi tuntutan JPU, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya majelis hakim PN menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, sehingga proses sidang perkara kasus tersebut tetap dilanjutkan. “Ya (majelis hakim) menyatakan tidak dapat diterima, menolak daripada eksepsi. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian. Jadi kesempatan pertama diberikan kepada penuntut umum dulu untuk melakukan pembuktian,” ujar Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba, mengutip .
















