Motif Kuli Bangunan Bunuh Pemilik Ruko, Ternyata Gegara Emosi Masalah Proyek
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap seorang kuli bangunan berinisial ZA (38) yang diduga membunuh pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69). Setelah melakukan pembunuhan, pelaku diduga menguras uang korban melalui ATM miliknya.
Kronologi pembunuhan
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini bermula pada Minggu, 16 Februari 2025, ketika korban datang ke proyek renovasi rukonya di kawasan Pulogadung.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati para pekerja bangunan sedang mogok kerja, termasuk ZA yang bertugas menjaga proyek.
JS yang kesal kemudian mengajak ZA pergi ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan pencurian alat proyek oleh para pekerja. Namun, ZA menolak dan justru meminta gajinya sebesar Rp900 ribu.
"Karena korban emosi, korban menampar dan memukul pelaku. Pelaku kemudian menangkis, mendorong korban hingga terjatuh," kata Nicolas, Kamis (27/2/2025).
Dalam kondisi marah, pelaku kemudian melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. ZA memukul serta menimpa kepala korban dengan batu hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyeret jasad korban ke saluran air bekas pembuangan di dalam ruko, lalu menutupnya dengan semen dan batu bata.

















