Korupsi Dana Pembangunan Masjid, Perempuan Ini Dijebloskan ke Penjara
Thomas Pulungan
MALUKU, (ERAKINI) - Korupsi sudah tak mengenal tempat. Perempuan berinisial MFB ini nekat menggelapkan dana pembangunan Masjid Nurul Janna Ohoi Nerong, Maluku Tenggara.
Akibatnya, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara menjobloskan MFB ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. MFB merupakan mantan bendahara pembangunan Masjid Nurul Janna Ohoi Nerong.
"MFB ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari, mulai dari 25 Februari 2025 hingga 16 Maret 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Print 01/Q.1.19/FD.2/02 2025," ujar Kasi Intelijen Kejari Malra, Avel Haezer, dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).
MFB diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong senilai Rp1 miliar pada tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Malra berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B 01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 yang diterbitkan pada 25 Februari 2025.
"Tersangka ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan," jelas Avel Haezer.
















