Buntut Tewasnya Dosen Hukum, Polda Jateng Pecat AKBP Basuki
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki dari dinas kepolisian.
Perwira menengah (pamen) Polri itu sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng. Dia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat.
“Sidang KKEP dilaksanakan pada Rabu 3 Desember 2025 pukul 10.24 WIB sampai 16.20 WIB, di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jateng,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada keterangan tertulisnya, Kamis (4/12/2025).
Pada keterangan yang diterima dari Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar, Artanto mengemukakan ada 7 saksi yang dihadirkan pada sidang KKEP itu.
“Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya.
Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), di mana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita itu ditemukan meninggal dunia.
"Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," tuturnya.

















