Ambulans pasien sakit yang disuruh berhenti dan mematikan sirenenya saat rombongan Presiden Jokowi lewat. Foto: X (Twiiter).
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengguna media sosial dihebohkan dengan unggahan video mobil ambulans disuruh berhenti saat iring-iringan Presiden Jokowi melintas di depan RSUD Dr Munjani Sampit, Kalimantan Tengah. Dalam narasi video tersebut dikatakan sopir ambulans juga diminta matikan sirene.
“Bismillah. Nasib di negeri Konoha, astaghfirullah. Pasien dibawa pakai ambulans, disuruh matikan sirenenya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi lewat. Kalau pasien itu meninggal gimana dong,”
"Kok gini sih? ambulance distop dan suruh matikan sirene saat Jokowi lewat endingnya, sopir ambulance yang harus minta maaf," tulis caption video yang beredar di akun TikTok.
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) buka suara perihal kejadian ini. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, peristiwa itu bermula saat ambulans yang membawa pasien sakit hendak masuk ke halaman rumah sakit. Namun, ambulans itu terhalang oleh masyarakat pada saat bersamaan rombongan presiden lewat.
"Terhalang oleh masyarakat yang membludak di jalan untuk menyaksikan rombongan pengawalan Presiden, sehingga menyebabkan mobil ambulans tidak dapat masuk ke RSUD Murjani Sampit," ujar Erlan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2024).
Kata Erlan, saat itu, dengan jarak kurang lebih 10-20 meter, rombongan pengawalan Presiden Jokowi akan melintas di ruas jalan tersebut. "Sehingga mobil ambulans belum dapat masuk ke halaman RSUD. Namun setelah itu anggota Polri yang sedang melakukan pengamanan membantu mengarahkan mobil masuk ke RSUD Murjani," tutur Erlan.
Meski demikian, kata Erlan, kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi terkait pengamanan dan pengawalan rombongan VVIP. Adapun kejadian ini berlangsung saat kunjungan Presiden Jokowi ke Sampit, Rabu (26/6/2024) lalu.
Sementara itu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres), Yusuf Permana, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga pasien dan masyarakat atas kejadian tersebut.
Menurut Yusuf, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, ambulans memang harus diberikan prioritas akses di jalan. Ambulans tidak boleh dihalangi oleh iring-iringan apa pun, termasuk konvoi kendaraan kepresidenan.
"Pada dasarnya, SOP kami untuk ambulans adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga mobil pemadam kebakaran," ujar Yusuf dikutip dari Antara.
Yusuf menegaskan bahwa SOP tersebut selalu disampaikan terlebih dahulu oleh Tim Istana kepada tim pengamanan wilayah, agar bisa diterapkan dengan baik selama kegiatan presiden di berbagai daerah.
"Sering kali di jalanan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans, karena memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami," tandasnya.