Artis Pengguna Narkoba Direhabilitasi
SusiloSabtu, 19 Juli 2025 | 07:45 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa artis pengguna narkoba tidak bakal ditangkap oleh anggotanya. Artis maupun pengguna narkoba lain selanjutnya akan direhabilitasi. Ketentuan ini dinilai sudah sesuai dengan undang-undang. Soal pusat rehabilitasi, saat ini di Indonesia sudah ada 1.196 lokasi atau atau institusi wajib lapor (IPWL). Dari pusat rehabilitasi ini, diharapkan pengguna bisa berhenti mengonsumsi narkoba.














