Mahfud MD: Pemisahan Waktu Pemilu Kerumitan Hukum
SusiloSenin, 7 Juli 2025 | 07:10 WIB

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah berpotensi menimbulkan masalah, terutama terkait masa transisi DPRD. Sebab belum ada peraturan yang mengatur pengganti anggota DPRD yang habis masa jabatannya jika pemilu harus dilaksanakan paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD. Berbeda dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang bisa diisi oleh Penjabat atau Pjs. Mantan Ketua MK ini menganggap putusan hakim Konstitusi itu sebuah masalah dan kerumitan tata hukum.














