Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah di Sungai
SusiloSelasa, 17 Februari 2026 | 09:50 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membuang sampah di sungai, danau, dan laut. Fatwa ini sebagai dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi darurat sampah nasional. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyebutkan bahwa fatwa in lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata. Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan.














