Search

Pajak Bakal Gerus Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik kini tak lagi bebas pajak dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Artinya, baik mobil maupun sepeda motor listrik kini dikenakan pajak tahunan seperti halnya kendaraan berbahan bakar minyak. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai kebijakan baru ini berpotensi menggerus penjualan di pasar domestik.