Ira Puspadewi Bebas
SusiloRabu, 26 November 2025 | 07:24 WIB

Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi ini menggugurkan hukuman terhadap Ira yang sebelumnya divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019–2022. Perkara ini mendapat sorotan publik lantaran Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Sunoto menyatakan perbuatan Ira bukan tindak pidana korupsi, melainkan keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan tidak ada niat jahat merugikan keuangan negara.














