MK: Sekolah SD-SMP Wajib Gratis
SusiloRabu, 28 Mei 2025 | 08:01 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bertentangan dengan UUD 1945. Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan negeri swasta.
Memuat Pemutar Video...














