Tersangka Korupsi MBG
SusiloKamis, 4 Juni 2026 | 08:40 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Para tersangka diduga menunjuk yayasan-yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Akibat praktik tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per hari dan mencapai triliunan rupiah dalam setahun.









