Hotman Paris Hutapea: Pembekuan Rekening Pasif Langgar Hak Asasi
SusiloSelasa, 29 Juli 2025 | 07:12 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening pasif (dormant), yakni rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan. Kebijakan ini mendapat kecaman keras dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Menurut Hotman, kebijakan PPATK tersebut melanggar hak asasi manusia dan dapat merepotkan rakyat, khususnya di kampung-kampung. Negara tidak berhak membekukan rekening seseorang hanya karena tidak digunakan dalam waktu tertentu.














