Bikin Pemilih Jenuh, MK Bubarkan Pemilu Serentak
SusiloJumat, 27 Juni 2025 | 09:05 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029 penyelenggaraan pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dipisah dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (pemilu daerah/lokal). Dengan demikian Pemilu Serentak tidak lagi berlaku. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa Pemilu Serentak membuat pemilih jenuh.














