Tidak Ada Kompromi, Semua Platform Wajib Patuhi PP Tunas
SusiloSenin, 30 Maret 2026 | 09:19 WIB

Aturan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak resmi berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, tidak ada kompromi bagi platform digital dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Pemerintah akan terus memantau setiap pergerakan platform secara harian untuk memastikan bahwa setiap komitmen tidak sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata.














