Sistem Baru Kuota Haji Pangkas Masa Tunggu
SusiloKamis, 30 Oktober 2025 | 07:48 WIB

Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI mengumumkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, Rabu (29/10), dengan menerapkan asas transparansi dan berkeadilan. Sebaran kuota haji ditetapkan berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji di tiap provinsi. Dengan komposisi kuota tersebut, rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia mencapai 26 tahun secara nasional. Sistem ini dinilai lebih adil, karena menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun.














