ASN WFH Setiap Jumat
SusiloRabu, 1 April 2026 | 09:53 WIB

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan guna melihat efektivitasnya terhadap produktivitas kerja dan efisiensi anggaran. Selain bagi ASN, pemerintah juga mengimbau agar sektor swasta menerapkan kebijakan serupa. Adapun alasan Jumat dipilih karena aktivitas kerja cenderung relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya














