Sri Mulyani: PPN Barang Kebutuhan Pokok Tetap 0%
SusiloJumat, 13 Desember 2024 | 06:40 WIB

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap dijalankan pemerintah mulai 1 Januari 2025, namun tetap memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pungutan PPN.
Memuat Pemutar Video...














