Kampus WFH Satu Hari Sepekan
SusiloRabu, 8 April 2026 | 09:37 WIB

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 untuk penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemdiktisaintek dan kegiatan akademik di perguruan tinggi. Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka penciptaan budaya kerja yang lebih efisien dalam rangka penghematan energi nasional. Mendiktisaintek mengimbau seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk ikut menerapkan kebijakan satu hari bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dalam sepekan. Perguruan tinggi dapat menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional.














