Penunggak Pajak dan Pelat Luar Dilarang Beli BBM Subsidi
SusiloRabu, 8 Juli 2026 | 11:53 WIB

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena tetap menjalankan aturan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan kendaraan berpelat luar daerah. Kebijakan ini sebagai upaya untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. Menurut dia, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.














