Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta
SusiloKamis, 27 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menegaskan tidak ada kenaikan tarif parkir di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap angka-angka yang ramai beredar hingga Rp60.000 per jam. Usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang belum final. Penetapan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD DKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya, yakni untuk motor Rp2.000, mobil Rp5.000, dan bus/truk Rp7.000 per jam.














