Ariel NOAH: Boleh Bawa Lagu tanpa Izin, tapi Wajib Bayar Royalti
SusiloSabtu, 15 Maret 2025 | 06:51 WIB

Nazril Ilham atau Ariel NOAH, bersama 28 musisi lainnya mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Gugatan mereka salah satunya yaitu agar penyanyi dapat membawakan lagu tanpa izin pencipta, asalkan tetap membayar royalti.
Memuat Pemutar Video...














