Setyo Budiyanto: KPK Tetap Bisa Pidana Pejabat BUMN
SusiloKamis, 8 Mei 2025 | 07:15 WIB

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pejabat BUMN tetap merupakan penyelenggara negara dan wajib menyerahkan LHKPN maupun penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Kerugian BUMN juga tetap dianggap sebagai kerugian keuangan negara, sehingga direksi, komisaris, maupun pengawas BUMN, dapat dipidana. Diketahui, sesuai UU BUMN terbaru, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN dinyatakan bukan merupakan penyelenggara negara.














