Kemenkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan
SusiloJumat, 14 November 2025 | 07:30 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menghapus sistem rujukan berjenjang bagi pasien BPJS Kesehatan. Dengan demikian, pasien tidak perlu lagi harus menempuh rujukan berjenjang yang cukup melelahkan, mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, tipe B, hingga akhirnya baru ditangani di rumah sakit tipe A. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sistem rujukan berjenjang yang berjalan selama ini sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien.














