8 Platform Media Sosial Dilarang bagi Anak
SusiloSenin, 9 Maret 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, anak-anak Indonesia saat ini tengah dikepung oleh ancaman yang semakin nyata di internet, mulai dari konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan yang paling menjadi sorotan utama adalah masalah adiksi atau kecanduan. Tahap pemblokiran akan resmi dimulai pada 28 Maret 2026. Pemerintah menyasar delapan platform media sosial dan jejaring besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.














