JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya memberantas praktik persekongkolan dalam perpajakan demi mengejar rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 12 persen.
Purbaya mengatakan, pemerintah tidak akan lagi membiarkan penggelapan pajak maupun praktik kongkalikong antara petugas pajak dan pelaku usaha.
“Kami tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkap kemarin. Kami beresin itu,” kata Purbaya seperti dilansir dari Antara, Senin (9/2/2026).
Purbaya menyebut pembenahan internal menjadi salah satu langkah konkret untuk mencegah kebocoran penerimaan negara.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya juga telah merotasi pegawai di sejumlah instansi Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menurut dia, rotasi tersebut merupakan bagian dari strategi pembenahan organisasi, dengan menempatkan sumber daya manusia terbaik pada posisi strategis di waktu yang tepat.
Di sisi lain, Kemenkeu juga terus mengoptimalkan pemanfaatan sistem Coretax guna memperbaiki penerimaan negara.
Tak hanya itu, penerapan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga mulai digunakan untuk mencegah praktik underinvoicing.