Search

Kemendag Resmi Perketat Impor Komoditas Pertanian, Cek Daftar dan Aturan Barunya

JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru yang memperketat impor sejumlah komoditas pertanian. Regulasi anyar ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah mendukung program swasembada pangan, mengurangi ketergantungan impor, serta menjaga stabilitas harga komoditas di dalam negeri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 dengan penambahan ruang lingkup barang yang dikenakan pembatasan impor.

“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi Santoso dalam keterangannya dikutip Kamis (30/4/2026).

Dalam aturan baru ini, pemerintah memasukkan beberapa komoditas ke daftar pembatasan impor, yakni gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir.

Dengan kebijakan tersebut, importir wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi teknis Kementerian Pertanian.

“Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” kata Mendag.

Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan, pengaturan impor dilakukan untuk menjaga harga komoditas di pasar domestik, mendorong produksi petani lokal, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Menurutnya, untuk komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah, minat petani menurun akibat derasnya produk impor yang masuk tanpa pembatasan volume maupun waktu.

“Oleh karena itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden,” kata Gilang.

Kemendag mengingatkan para pelaku usaha agar segera menyesuaikan diri sebelum aturan berlaku pada 8 Mei 2026. Importir harus memastikan sudah memiliki PI dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian pada saat melakukan importasi komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. 

Selain itu, impor beras pakan harus memiliki PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK). Sedangkan, impor buah pir harus memiliki PI dengan persyaratan berupa bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dan dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditas produk hortikultura yang akan diimpor. Impor beras pakan dan buah pir juga harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS).

Kepala Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis LNSW Kemenkeu Erwin Hariadi menyatakan sistem SINSW telah disiapkan untuk mendukung implementasi aturan baru tersebut.

Dengan demikian, pengajuan Persetujuan Impor untuk komoditas yang diatur dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2026 sudah dapat dilakukan mulai 8 Mei 2026. Permendag Nomor 11 Tahun 2026 selengkapnya dapat diunduh melalui link ini.