Tarif Baru Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta resmi berubah mulai hari ini, Minggu, 5 Januari 2025. Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan adanya peraturan baru ini, tarif pajak progresif yang sebelumnya memiliki hingga 17 tingkatan, kini disederhanakan menjadi hanya lima. Namun, perubahan ini juga membawa kenaikan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

















